iklan

Pakai Baju Kotak-kotak ke Sidang Putusan, Menurut Dahlan Iskan : Saya Kira Sakti, Ternyata Tidak

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Pakai Baju Kotak-kotak ke Sidang Putusan, Menurut Dahlan Iskan : Saya Kira Sakti, Ternyata Tidak

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dijatuhi vonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Meskipun langsung banding, Dahlan tetap menyempatkan berkelakar kala disapa pendukungnya usai sidang.

Kelakar Dahlan yang paling menarik ialah soal kemeja bermotif kotak-kotak yang dia kenakan saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (21/04/2017). 

Seperti diketahui, baju kotak-kotak identik dengan Jokowi-Ahok kala mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012 lalu. Saat Pilpres 2014, Jokowi kembali mengenakan baju tersebut. Baju kotak-kotak dengan motif dan  warna yan agak berbeda juga dikenakan kembali oleh Ahok-Djarot dalam Pilkada 2017. 

Karena mengenakan baju kotak-kotak ini, beredar meme di media sosial kalau Ahok menjadi sakti. Ia tidak tersentuh satu pun atas berbagai kasus hukum yang menjeratnya. Bahkan, seorang Ahoker di sebuah TPS bernama Iwan Bopeng, pada Pilkada putaran pertama, 15 Februari lalu, berani hendak memotong-motong TNI. Hingga kini Iwan Bopeng aman dari sentuhan aparat. 

Atas dasar itulah Dahlan Iskan mengenakan baju kotak-kotak saat menghadiri sidanh putusan Jumat pagi tadi. 

Kelakar baju kotak-kotak itu disindirkan Dahlan setelah keluar dari Ruang Cakra, ruang sidang perkaranya. Dia lalu berjalan menuju ruang lobi Pengadilan Tipikor untuk menemui awak media yang menanti. Sembari menanti tim penasihat hukumnya, dia mengeluh soal panasnya ruangan.

"Panas, ya, AC-nya mati. Saya pikir pakai baju seperti ini (sambil menyentuh kemeja kotak-kotak yang dia kenakan) sakti. Ternyata tidak," kata Dahlan sembari tersenyum, seperti dikutip Viva.co.id. Dia kemudian berlalu dan mengarahkan wartawan untuk mewawancara penasihat hukumnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama pada pelepasan aset PT PWU, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-undang Korupsi.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Trimo dari Kejati Jatim menuntut Dahlan enam tahun penjara plus denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dahlan juga dituntut ganti rugi  negara Rp4,1 miliar subsider tiga tahun enam bulan kurungan.

Kendati vonis lebih ringan dari tuntutan, Dahlan langsung menyatakan banding. "Saat ini juga kami langsung menyatakan banding, Yang Mulia," kata Dahlan. Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. 

Sumber : Surabaya (SI Online)
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Pakai Baju Kotak-kotak ke Sidang Putusan, Menurut Dahlan Iskan : Saya Kira Sakti, Ternyata Tidak"

Posting Komentar