iklan

Islam Sangat Melarang Merebut Suami Orang, Mau Tahu Akibatnya?

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Agama Islam tak pernah melarang siapa saja untuk menyukai orang lain bahkan juga menyukai orang yang haram untuk dinikahi meskipun. Lantaran cinta yaitu fitrah yang datang serta berkunjung tanpa ada mesti diundang. Bahkan juga orang yang menyukai mempunyai derajat yang tinggi dan mulia disisi Allah subhanahu wa ta’ala.

Namun, mengganggu serta merebut pasangan keluarga orang lain terlebih itu kelompok dekat, sama seperti dengan merampas suatu hal yang bukanlah haknya hingga begitu menyakiti korbannya.

Umpamanya, wanita merebut suami orang atau demikian sebaliknya seseorang pria merebut istri orang lain, terutama mereka dalam lingkaran kekerabatan atau teman dekat hingga ada pihak yang begitu menanggung derita.

“Dalam Islam memanglah tak ada arti karma namun di kenal dengan doktrin sebab-akibat, pelaku kejahatan bakal memperoleh siksa atas dosanya yang berbuat baik bakal memperoleh pahala, ” tutur pengamat Hukum Islam di Banjarmasin, Hj Mariani MHI, pada BPost On-line yang diambil Radarislam. com dari laman Tribunnews.

Ancaman dosa ini dari sebab-akibat ini diabadikan Alquran dalam ketiga surat tersebut ;

“Telah terlihat rusaknya di darat serta di laut karena sebab perbuatan tangan manusia, agar Allah rasakan pada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar) ” (Q. S. Ar Rum : 41)

“Dan Sebenarnya Kami rasakan pada mereka sebahagian azab yang dekat (didunia) sebelumnya azab yang semakin besar (di akhirat), semoga mereka kembali (ke jalan yang benar). ” (Q. S. As Sajadah : 21)

“Jikalau Allah menghukum manusia lantaran kezalimannya, pasti akan tidak ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatupun dari makhluk yang melata, namun Allah menangguhkan mereka hingga pada saat yang ditetapkan.
Jadi jika sudah tiba waktunya (yang ditetapkan) untuk mereka, tidaklah mereka bisa mengundurkannya barang sesaatpun serta tak (juga) memprioritaskannya. ” (Q. S. An Nahl : 61)

Tiga surah itu, menurut pegawai Kemenag Kalsel ini, mengingatkan tiap-tiap orang supaya bertanggungjawab atau menanggung akibatnya karena semua tindakannya.


“Tentu saja termasuk juga dalam masalah mengambil istri atau suami orang lain hingga pihak korban menanggung derita, ” katanya.

Dosa sebab-akibat ini yang kerap juga ditranslate sebagai qisas ini, pastinya akan dihadapi mereka yang telah lakukan siksaan pada orang lain. Bahkan juga dapat mulai sejak didunia sampai hingga ke akhirat.

Mengenai hukum menyukai suami orang lain serta mempunyai tujuan untuk mengakibatkan kerusakan rumah tangganya supaya bisa menikahinya yaitu haram berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, beliau berkata kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

“Barang siapa menipu serta mengakibatkan kerusakan (jalinan) seseorang hamba dari tuannya, jadi ia tidaklah sisi dari kami. Serta siapa saja mengakibatkan kerusakan (jalinan) seseorang wanita dari
suaminya, jadi ia tidaklah sisi dari kami” Hadîts shahîh diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzâr, Ibn Hibbân, Al-Nasâ-î dalam al-Kubrâ serta Al-Baihaqî.

Dari Hadist di atas, ulama’ dari kelompok madzhab Maliki memiliki pendapat kalau sebenarnya orang yang mengakibatkan kerusakan istri orang lain supaya ia bisa menikahinya sesudah dicerai, jadi haram untuk orang itu menikahinya untuk selamanya.

Sedang ulama’ dari kelompok madzhab Hanafi serta Syafi’i menyebutkan kalau orang yang mengakibatkan kerusakan seseorang istri dari suaminya, jadi bisa untuk orang itu menikahinya sesudah dicerai. Namun orang sejenis ini adalah orang yang paling fasiq serta paling ma’siat dan lebih buruknya dosa menurut Allah nantinya dihari kiamat.

Masihlah ingin jadi perusak kebahagiaan rumah tangga orang lain?

Wallahu a’lam bis shawab. Radar Islam/Beragam Sumber
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Islam Sangat Melarang Merebut Suami Orang, Mau Tahu Akibatnya?"

Posting Komentar